tarif bongkar muat spsi
SPSIadalah organisasi yang bergerak di bidang bongkar muat di perusahaan di kerjakan oleh team SPSI.#SpsiSimpangKanan #ketenagaker
Sementara beberapa buruh tenaga kerja bongkar muat (TKBM) di Pelabuhan Belawan menyambut baik atas kenaikan tarif bongkar muat sebesar 23-28 persen dari tarif sebelumnya. Buruh menyebutkan, dengan terjadinya kenaikan tarif tersebut, secara otomatis upah kerja mereka juga akan naik. "Biasanya kenaikan tarif baru dilakukan pada bulan Mei.
1) Jenis tarif pelayanan jasa bongkar muat barang dari dan ke kapal di pelabuhan terdiri atas tarif untuk kegiatan: a. stevedoring; b. cargodoring; dan c. receiving/delivery. (2) Struktur tarif pelayanan jasa bongkar muat barang dari dan ke kapal di pelabuhan terdiri atas komponen: a. biaya bagian Tenaga Kerja Bongkar Muat; b.
Klaimreimburse TKBM baru Deliveree memungkinkan Anda meminta pengemudi Anda membayar tarif pelayanan jasa bongkar muat atas nama Anda dan mendapatkan penggantian oleh Anda kemudian. Apabila pemesanan Anda mengharuskan Anda untuk membayar jasa bongkar muat, Anda dapat membayarnya nanti melalui uang tunai atau invoice saat pemesanan Anda selesai. Sekarang, Anda dapat memeriksa layanan TKBM dari kolom Klaim Reimburse dari proses pemesanan kami.
JAKARTA Rencana penyesuaian tarif bongkar muat barang dan peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok terancam batal, karena belum mencapai titik temu antara penyedia dan pengguna jasa di pelabuhan itu meski sudah dibahas lebih dari 4 bulan.Menurut informasi JAKARTA: Rencana penyesuaian tarif bongkar muat barang dan peti kemas di Pelabuhan Tanjung
Site De Rencontre Des Personnes Vivant Avec Le Vih. ILUSTRASI. Sumber Harian KONTAN Editor Ignatia Maria Sri Sayekti Pelabuhan - Pandemi Covid-19 yang terjadi lebih dari setahun terakhir menyebabkan pergeseran prioritas kebijakan pemerintah untuk lebih banyak terfokus pada sisi kesehatan di tengah kecenderungan terjadinya defisit pembiayaan. Hal tersebut jelas terlihat di Indonesia berdasarkan profil anggaran pendapatan dan belanja negara APBN. Pada 2020 defisit APBN mencapai Rp triliun atau setara dengan 6,09% dari produk domestik bruto PDB. Defisit tersebut terjadi karena tekanan sisi penerimaan yang lebih besar dari belanja. Penerimaan negara mengalami minus 16,7% year on year yoy sedangkan realisasi belanja negara meningkat sebesar 12,2% yoy. Laporan outlook APBN 2021 masih memperkirakan terjadinya defisit anggaran sebesar 5,7% dari PDB sampai dengan akhir tahun 2021. Hingga Februari 2021, defisit APBN mencapai Rp 63,6 triliun atau meningkat 2,8 % dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp 61,8 triliun. Hal ini membuat pemerintah berpikir keras untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari semua sektor. Ini yang mungkin menjadi alasan beberapa badan usaha milik negara BUMN harus berperan lebih besar sebagai mesin yang bisa berkontribusi dalam menutup celah fiskal yang ada. Misalnya PT Pelabuhan Indonesia II IPC yang memberlakukan tarif pelayanan baru mulai 15 April 2021 pukul 0000 WIB. Yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana relevansi kenaikan biaya bongkar ini terhadap biaya logistik saat ini? Berdasarkan skema terbaru, tarif bongkar muat kontainer atau kegiatan lift on lift off/ Lo-Lo meningkat dari Rp equivalent unit TEU menjadi Rp atau mengalami kenaikan secara masif sekitar 52% . Kenaikan yang sama juga terjadi dengan biaya bongkar muat ukuran fourty-foot equivalent unit FEU yang meningkat dari Rp menjadi Rp juga setara 52%. Perubahan peningkatan tarif bongkar muat kontainer ini menjadi kontradiktif dengan rencana pemerintah yang berambisi menurunkan biaya logistik di Indonesia menjadi 17% terhadap PDB sesuai dengan roadmap Instruksi Presiden Inpres Nomor 5 tahun 2020 tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional. Penurunan biaya logistik ini dipandang perlu agar Indonesia bisa bersaing dan berkompetisi dengan negara lainnya. Sebagai perbandingan, berdasarkan riset Frost dan Sullivan 2016, rasio biaya logistik di Indonesia yang sebesar 24% dari total PDB atau senilai Rp triliun per tahun. Angka ini jauh lebih tinggi dibandingkan dengan negara-negara ASEAN maupun beberapa negara Asia. Rasio biaya logistik di Vietnam sebesar 20%, China 14%, Malaysia, Filipina, dan India sebesar 13% dan Singapura serta Jepang 8% dari PDB. Tentu beberapa negara dengan karakteristik geografi yang berbeda dengan Indonesia secara alami memiliki biaya logistik yang lebih rendah. Peningkatan tarif bongkar ini juga dilakukan pada waktu yang tidak tepat di tengah masalah kelangkaan kontainer dan mahalnya biaya ekspor freight rates global. Berdasarkan laporan The Economist 2021, sejak November, biaya pengiriman peti kemas berukuran 40 kaki / 2 TEUs dari Asia ke Eropa telah meningkat lebih dari tiga kali lipat, dari sekitar US$ jadi lebih dari US$ Berdasarkan data Freightos Baltic Index yang menggambarkan tarif angkutan peti kemas di 12 jalur maritim penting, kita bisa melihat peningkatan biaya pengangkutan dari US$ menjadi US$ per peti kemas. Kecenderungan di Indonesia juga serupa. Biaya pengangkutan kontainer Indonesia dengan rute Amerika Serikat adalah sekitar US$ sementara ke Eropa sekitar US$ Biaya angkut ini telah meningkat hampir dua kali lipat dari periode sebelum periode pandemi Covid-19 yang hanya sekitar US$ untuk tujuan Amerika dan US$ dengan tujuan Eropa. Perdagangan mulai pulih Kontradiksi kedua adalah kenaikan biaya bongkar ini terjadi di tengah perdagangan yang sedang merangkak membaik. Menurut WTO, volume perdagangan barang dagangan dunia diperkirakan akan meningkat sebesar 8,0% pada tahun 2021 setelah turun 5,3% pada tahun 2020. Asia adalah salah satu sumber pertumbuhan perdagangan dengan volume ekspor naik 0,3% sejak akhir tahun 2020 di tengah kelesuan ekonomi di region yang lain. Region lain akan mulai mengejar di tahun 2021. Ekspor Eropa akan meningkat hampir sebanyak 8,3%. Sementara pengiriman dari Amerika Utara akan mengalami kenaikan yang lebih kecil 7,7%. Pertumbuhan ekspor di Afrika 8,1% dan Timur Tengah 12,4% juga akan berkontribusi terhadap relatif stabilnya harga minyak. Di Indonesia, pemulihan perdagangan juga terasa. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik BPS 2021, nilai ekspor Indonesia per Maret 2021 mencapai US$18,35 miliar, meningkat 30,47% dibandingkan per Maret 2020. Sementara secara kumulatif, nilai ekspor pada Januari hingga Maret 2021 mencapai US$ 48,9 miliar atau naik 17,11% dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2020. Di sisi lain, nilai impor pada Maret 2021 mencapai US$ 16,79 miliar, meningkat US$ 25,73% dibandingkan per Maret 2020. Kinerja sektor perdagangan Indonesia yang baru saja mengalami kebangkitan harus dijaga dengan memberikan iklim usaha yang konduksif. Indonesia bahkan sudah berhasil mencatatkan surplus neraca perdagangan sebesar US$ 1,6 miliar pada Maret 2021 dan secara kumulatif pada periode Januari-Maret 2021 mencatat surplus neraca perdagangan sebesar US$ 5,5 miliar. Peningkatan tarif bongkar muat kontainer tentu perlu dipertimbangkan kembali di tengah ketidakpastian global akibat pandemi Covid-19. Jangan dilupakan bahwa sektor perdagangan sangat terpengaruh dengan sektor kesehatan yang lain. India yang saat ini mengalami ombak keempat pandemi dimungkinkan akan berpengaruh terhadap logistik regional akibat lockdown di pelabuhan dan fasilitas perdagangan yang lain yang dengan mudah akan meningkatkan biaya perdagangan di regional Asia. Sebagai penutup, peningkatan tarif ini tidak bisa serta merta hanya melihat dari satu sisi peningkatan pendapatan, tetapi juga harus melihat dari sisi lain seperti dampaknya terhadap ekspor-impor Indonesia yang sedang mengalami pemulihan. Di sisi lain, kenaikan tarif bongkar muat kontainer sah saja untuk dilakukan asal diiringi dengan peningkatan kualitas dan pada situasi dan waktu yang tepat. Sehingga alih-alih membantu pemulihan malah akan berpotensi meningkatkan biaya logistik yang sudah meningkat saat ini. Penulis Ibrahim Kholilul Rohman dan Aji Putera Tanumihardja Kepala dan Staf Samudera Indonesia Research Initiative Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
JAKARTA – Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia APBMI dan Induk Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat seluruh Indonesia Inkop TKBM menyiapkan formulasi standarisasi upah buruh Umum DPP Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia ndonesia APBMI HM Fuadi mengatakan, standarisasi itu mengacu pertimbangan pada operasional di masing-masing kelas pelabuhan, upah minimum propinsi, kesejahteraan dan keikutsertaan asuransi."Untuk itu APBMI menjajaki dengan Inkop TKBM agar masalah yang berkaitan dengan upah buruh pelabuhan ini bisa distandarisasikan demi terwujudnya kinerja layanan bongkar muat yang lebih baik," ujarnya kepada Bisnis usai bertemu Pengurus Inkop TKBM di Jakarta, Kamis 27/9/2018.Fuadi mengatakan, buruh pelabuhan merupakan ujung tombak bagi layanan bongkar muat khususnya terhadap jenis kargo umum non peti kemas atau breakbulk. "Selain sinergi dengan sebagai pemegang BUP badan usaha pelabuhan ,perusahaan bongkar muat juga mesti menjaga sinergi dengan TKBM melalui peningkatan kompetensi buruh pelabuhan," mengungkapkan upah buruh merupakan salah satu komponen terbesar dalam perhitungan tarif bongkar muat atau yang dikenal dengan istilah ongkos pelabuhan pemuatan dan ongkos pelabuhan tujuan OPP/OPT."Sesuai peraturan dan perundang-undangan, hanya APBMI satu-satunya asosiasi bongkar muat yang terlibat dalam pembahasan dan penetapan tarif OPP/OPT di pelabuhan bersama asosiasi lainya seperti INSA, GINSI, dan ALFI," mengemukakan, saat ini APBMI sedang berjuang mendesak pemerintah dan Kemenhub untuk penyempurnaan PM 152/2016 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Bongkar Muat dari dan ke beleid itu berpotensi mengkerdilkan bahkan mematikan usaha bongkar muat anggota APBMI mengingat tidak adanya pengaturan wilayah kerja bongkar muat bagi pemegang izin badan usaha pelabuhan BUP."Pengaturan wilayah kerja bongkar muat bagi BUP ini diperlukan agar tidak terjadi persaingan tak sehat antara BUP pemegang konsesi di pelabuhan dengan aktivitas perusahaan bongkar muat yang sudah eksisting di seluruh pelabuhan Indonesia," ujar Fuadi. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini bongkar muat Konten Premium Nikmati Konten Premium Untuk Informasi Yang Lebih Dalam
BANDAR LAMPUNG-Permasalahan tuntutan buruh akan kenaikan tarif ongkos bongkar muat di Pelabuhan Panjang masih berbuntut panjang. Pasalnya, jika tidak direalisasikan dikhawatirkan nantinya akan jadi bom waktu terhadap pekerjaan bongkar muat di pelabuhan. Karena itu, DPC Khusus Federasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia F-SPTI Pelabuhan Panjang, meminta Kesahbandaran dan Otoritas Pelabuhan KSOP Panjang, untuk segera merealisasikan tuntutan para buruh. Menurut Ketua DPC F-SPTI Ghozali, pihaknya sudah pernah menyurat Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat TKBM Pelabuhan Panjang untuk meminta kenaikan tarif bongkar muat pelabuhan, karena berdasarkan kesepakatan bersama soal tarif tersebut sudah ada, akan tetapi di lapangan faktanya tidak ada realisasinya, makanya ini jeritan hati dari para buruh. “Kami diam bukan berarti kami tidak ada tindakan, tapi kami sabar, menunggu sesuai upah yang disepakati, selama ini buruh tidak merasakan upah yang sebenarnya, kami bukan diam tapi sabar. Jangan sampai ini jadi bom waktu yang meledak,” kata Ghozali, di sela-sela rapat dengan KSOP dan Koperasi TKBM, di RM Bukit Mega Raya, Rabu 09/06/2021. Soal tarif ini, terus dia sudah ada kesepakatannya dengan APBMI, jangan sampai hal ini menjadi bom waktu, 2021 moment F-SPTI menyampaikan ke koperasi TKBM Panjang, buruh ingin ada perubahan sesuai yang ada di dalam peraturan KM 35, tolong di realisasikan jangan sampai kesabarann ini habis dan menjadi bomerang, jelas Ghozali. Sementara, Ketua Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang, Agus Sujatma Surnada, menjelaskan, permasalahan tarif bongkar muat ini adalah kurangnya kontrol APBMI terhadap PBM sehingga terjadi perang tarif, dengan demikian buruh kena imbas minimnya tarif bongkar muat. “Ini juga karena pengusaha yang tidak komitnen dan tidak menjalankan kesepakatan yang sudah ditetapkan. Perang tarif antar PBM, akibat pemilik barang mentenderkan pekerjaan di pelabuhan. Makanya pemilik barang jangan sembarangan menetapkan harga. Hal ini jangan sampai anggota mendesak lembaga koperasi TKBM untuk Pelindo menjadi stack holder,” tegas Agus Sujatma Surnada. Masalah tarif upah tersebut tambah dia, “Perlu ada kesepakatan pemerataan atau disinkron, kepada para pengusahanya harus mengikuti aturan sesuai isi KM-35 karena dikhawatirkan kalau hal ini sudah tidak ditindaklanjuti maka buruh akan banyak yang alasan penyakit encok, sehingga mereka tidak masuk kerja dan ada istirahat sejenak,” tuturnya. Di tempat yang sama, Kabid Lala, Kesahbandaraan dan Otoritas Pelabuhan KSOP Panjang, Hot Marojahan, mengatakan soal pemerataan upah tarif bongkar muat benar-benar dibuat supaya para buruh tidak kecewa. “Yang jelas semua harus menunjukkan komitmen bersama, kami dari pelabuhan berharap persoalan ini bisa dituntaskan dan dirapatkan bersama, sehingga buruh tidak dirugikan. Intinya kita ingin adanya kesepakatan dan konsekwensi,” ungkapnya. Ditambahkan Plt Kepala KSOP Pelabuhan Panjang, Hendri Ginting, bahwa yang dituntut oleh para buruh adalah kenaikan ongkos tarif, harus mencari solusi menyelesaikan semuanya. “Intinya bagaimana supaya kesepakatan yang selama ini dibuat dapat dilakukan sesuai dengan yang sudah disepakati gitu aja. Kalau hal-hal yang mungkin timbul di lapangan ya wajarlah makanya kita perlu kami berikan kesempatan kedua belah pihak untuk menyelesaikan permasalahan bersama nanti kita final KSOP di depan. Mudah-mudahan kalau melihat dari auranya saya kira sudah, tinggal tunggu realisasi atas kesepahaman ya tinggal bagaimana nanti niat baik, itu paling penting,” tandasnya. Di tempat yang sama perwakilan APBMI Umar Jailani mengatakan pihak asosiasi tidak bisa belikan kebijakan yang dikeluarkan. Nah, jika berdasarkan KM 35 tahun 2007 disitu tarif ongkos bongkar muat batang di pelabuhan tidak sama. “Ya tarif tidak sama karena apa jenis barangnya itu macam-macam ada yang jenis barang cargo, handling, ada yang lossing ada macam-macam, tidak akan sama, tergantung jenis pekerjaan barang, ya berarti cara perhitungan itu ada ada 3 dasar upah buruh adalah dari UMP Upah Minimum Provinsi dibagi 21 hari kerja ditambah transport makan 1, itu normalnya,” tandasnya.ron Navigasi pos
JAKARTA – Dewan pemakai jasa angkutan laut Indonesia Depalindo bakal melayangkan surat keberatan terhadap kenaikan bongkar muat peti kemas domestik yang tak sesuai dengan kondisi ekonomi saat ini. Ketua Umum Depalindo Toto Dirgantoro menuturkan tengah menyiapkan surat penolakan tersebut karena pelaku usaha tidak mendapat sosialisasi secara terperinci penghitungan kenaikan tersebut. Bahkan secara total, kenaikan tarif bongkar muat tersebut sangat signifikan yang tidak sesuai dengan kondisi ekonomi pelaku usaha yang sedang dalam kondisi terberatnya. Kenaikan tarif ini, sebut dia, bakal berimbas terhadap biaya logistik karena saat ini banyak pula pengiriman ekspor antar pulau. Padahal pihaknya juga tengah membahas bersama dengan Kemenhub menekan biaya logistik di sektor laut. Ini terus terang kita depalindo khususnya sangat keberatan dengan kenaikan biaya kontainer domestik. “Jadi prinsipnya akan membuat surat juga ke Kemenhub mempertanyakan hal tersebut dan minta penangguhan karena situasinya tidak mendukung dan cost logistic terlalu tinggi saat ini justru perlu pembenahan yang ada,” ujarnya, Rabu 21/9/2022. Sementara itu, Ketua Umum Indonesian National Shipowner’s Association INSA Carmelita Hartoto menjelaskan sesuai dengan perundangan yang berlaku, bahwa kenaikan tarif tersebut sudah melalui mekanisme yang disepakati stakeholder yang terkait, yakni Pelindo, INSA, ALFI, APBMI, GINSI, dan asosiasi JugaTarif Bongkar Muat Peti Kemas Domestik Naik, Ini DaftarnyaDiajak Jadi Mitra Operator Terminal Peti Kemas Patimban, Maersk Studi KelayakanJelajah Pelabuhan 2022 Ini Jurus TPK Ambon Maksimalkan Arus Peti Kemas Memey, sapaan akrabnya memperkirakan imbas kenaikan bongkar muat petikemas domestik terhadap pelayaran adalah pada biaya bongkar muat petikemas kosong. Sedangkan untuk petikemas isi, menjadi beban shipper. Sementara itu, Ketua Umum OP Pelabuhan Tanjung Priok Wisnu Handoko menjelaskan bahwa Pelindo telah menyampaikan surat pemberitahuan terkait dengan penyesuaian tarif bongkarmuat petikemas domestik. Pemberlakuan tersebut telah dilakukan efektif per 15 September pukul WIB. Hal tersebut telah melalui proses sosialisasi dan OP adalah sebagai pihak yang mengetahui. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Editor Rio Sandy Pradana Konten Premium Nikmati Konten Premium Untuk Informasi Yang Lebih Dalam
Setelah vakum sekitar 4 tahun, …akhirnya kegiatan bongkar muat barang non petikemas di Pelabuhan Tanjung Priok memiliki tarif baru. Tarif anyar ini akan berlaku efektif mulai 1 Oktober 2018 selama 2 tahun. Tarif bongkar muat atau lazim disebut Ongkos Pelabuhan Pemuatan/Ongkos Pelabuhan Tujuan OPP/OPT yang baru ini mengalami kenaikan antara 5 sampai 20%. Kenaikan tertinggi terjadi pada tarif curah cair internasional dan curah cair domestik mencapai 20 %. Biaya tambahan mekanik Forklift juga mengalami kenaikan 20%. Ketua DPW Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia APBMI DKI Juswandi Kristanto Jumat 21/9/2018 sore mengungkapkan besaran tarif OPP/OPT didasarkan hasil kesepakatan sebelumnya antara penyedia jasa APBMI dengan pengguna jasa GINSI, ALFI, INSA, serta disaksikan Pelindo II Cabang Tanjung Priok dan diketahui Kepala Ototitas Pelabuhan Tanjung Priok. Didampingi Wakil Sekretaris Ario Senopati Lihu dan Sekretaris Eksekutif Aris Hartoyo, Juswandi mengatakan kenaikan OPP/OPT ini untuk menyesuaikan dengan kenaikan upah TKBM sudah 4 kali. Sementara tarif bongkar muat belum naik. Penetapan tarif OPP/OPT tadi berpedoman pada KM 35 Tahun 2007 tentang Pedoman Penghitungan Tarif Pelayanan Jasa Bongkar Muat Barang Dari dan Ke Kapal di Pelabuhan. Sesuai KM 35 /2007 selain membayar upah buruh W, PBM juga harus mengeluarkan uang HIK melalui Koperasi TKBM untuk kesejahteraan buruh , seperti perlengkapan kerja pakaian, sepatu, helmet, sarung tangan , masker, pendidikan dan latihan , THR dan tunjangan perumahan. Program jaminan sosial TKBM meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja JKK, Jaminan Hari Tua JHT, Jaminan Kematian JK, dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan JPK, serta Administrasi Koperasi TKBM. Berikut tarif baru OPP/OPT- General Cargo GC via gudang T/M3 naik 7,4% dari Rp81,075 menjadi Rp 87,81. Sementara GC truck lossing T/M3 naik 12% dari 57,720 menjadi 64,655. – Curah kering lewat kapal T/M3 naik 7% dari 47,000 menjadi 50,290, curah kering lewat tongkang tidak mengalami kenaikan tetap 27,500 , curah cair internasional T/M3 naik dari 28,000 menjadi Rp33,600, curah cair domestik naik dari 23,000 menjadi 27,600. – Hewan ternak /ekor sapi, kuda dan kerbau naik 5% dari 65,800 menjadi 69,90, domba, kambing dan babi naik 5% dari 16,920 menjadi 17,766. – Untuk kendaraan /unit rata rata naik 5% .Sepeda motor naik dari 71,440 menjadi Rp75,012. Mobil s/d 9 M3 naik dari Rp 271,660 menjadi Rp 285,243, > 9 s/d 13 M3 naik dari 348,740 menjadi 366,177 dan >13 M3 ke atas naik dari 415,480 menjadi 436,254. – Bongkar muat truck, bus exavator, back hoe, traktor, dan alat berat lainnya sbb s/d 28 T/M3 naik dari Rp729,440 menjadi Rp765,912, > dari 28 T/M3 -33T/M3 naik dari 866,680 menjadi Rp910,014. >33 T/M3 s/d40 T/M3 naik dari 1,076,300 menjadi 1,130,115, > 40 T/M3- 50T/M3 naik dari 1,322,580 menjadi 1,388,709 dan 50T/M3 keatas naik dari 1,622,440 menjadi 1,703,562. Kenaikan biaya tambahan mekanik forklift meliputi ukuran diatas 5 s/d 10 T/M3 per colli naik dari 22,879 menjadi 27,455, ukuran di atas 10 s/d 15T/M3 per colli naik dari 32,175 jadi 38,610, ukuran diatas 15 s/d 25 T/M3 per colli naik dari 40,755 menjadi 48,906, ukuran di atas 25 T/M3 per colli actual cost, khusus untuk wire road, pipa dan pulp naik dari 22,879 menjadi 27,455. Sementara penggunaan forklift untuk kegiatan truck lossing ditagihkan 50% dari tarif.
tarif bongkar muat spsi